GOOD GOVERNANCE ( GG )

Good Governance (GG), bukannya hanya milik atau Domainnya pemerintah saja, sebagai pelaku pembangunan setidaknya ada 3 (tiga) Domain yg saling bersinergi :
1.Domain Pemerintah, berfungsi untuk menciptakan kondisi politik dan hukum agar benar-benar kondusif.
2.Domain swasta / dunia usaha, berfungsi turut menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan masyarakat.
3.Domain Masyarakat, berfungsi penciptaan partisipasi dalam aktifitas ekonomi,sosial dan politik.
Ketiga Domain tersebut diatas, diharapkan benar-benar memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Tata Kepemerintahan yang baik.

Istilah Good Governance
Sering diartikan penyelenggaan Pemerintahan yang baik, sebenarnya istilah GG, lebih menunjuk pada; Tindakan, fakta, atau tingkah laku governing. Dapat pula di maknai GG suatu upaya mengendalikan, mengarahkan, atau mempengaruhi publik dalam suatu negeri dalam tindakan sehari-hari. ( ub)