PENINGKATAN KINERJA INSPEKTORAT MENUJU PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH DI KABUPATEN NUNUKAN (Toward Good And Clean Governances By Increasing Inpektorat Performance In Nunukan Region)

Oleh : Irban I and Team

PENDAHULUAN
Dalam era globalisasi dan otonomi daerah saat ini, perwujudan pemerintahan yang baik dan bersih merupakan tuntutan sekaligus kebutuhan yang mutlak untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Betapa tidak, kendala paling besar yang menghambat kemajuan ekonomi dan pembangunan di daerah adalah masih maraknya praktek penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan daerah sehingga sumber daya yang ada tidak bisa dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Laporan Bank Dunia menyebutkan bahwa sekitar 20 – 35 % anggaran pemerintah termasuk Pemerintah Daerah tidak digunakan dalam porsi yang semestinya alias mengalami kebocoran. Besarnya penyimpangan dalam penggunaan anggaran membuktikan bahwa perlu ada pembenahan dalam sistem pemanfaatan dan penatausahaan keuangan daerah.
Wacana good and clean governances tidak bisa tidak harus melibatkan semua unsur dan stakeholder yang ada didaerah sebab keberhasilan tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya ditentukan oleh bagaimana implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat tapi juga bagaimana pelaksanaan kebijakan itu, diawasi dan di kendalikan dalam kerangka good and clean governances.
INSPEKTORAT SEBAGAI INSTITUSI PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DAERAH Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membawa konsekwensi bagi daerah dalam bentuk tanggungjawab atas pengalokasian dana yang dimiliki dengan cara yang efisien dan efektif, khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat. Undang-undang tersebut mengamanatkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah yang diwujudkan antara lain dengan mekanisme pengawasan yang baik yakni pengawasan secara berkelanjutan, konsisten dan konprehensif yang dilakukan secara eksternal maupun internal.
Pengawasan Eksternal merupakan pengawasan yang dilakukan oleh pihak lain di luar organisasi /institusi pemerintah misalnya yang dilakukan oleh masyarakat melalui media, LSM atau institusi lainnya yang berwenang (aparat hukum) sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh lembaga yang berasal dari lingkungan sendiri. Substansi dari kedua jenis pengawasan ini juga berbeda. Pengawasan eksternal lebih ke penanganan setelah ada kasus atau dugaan penyimpangan atau bersifat investigatif sedangkan pengawasan internal lebih ke pencegahan, pengendalian dan pembinaan organisasi pemerintahan.
Kegiatan pengawasan berupa pemeriksaan terhadap kesesuaian rencana dan realisasi anggaran keuangan pemerintah daerah biasa disebut proses audit. Auditor adalah orang atau lembaga yang melakukan audit. Auditor sektor publik, selanjutnya disebut auditor pemerintah, adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan negara pada instansi-instansi pemerintah. Auditor pemerintah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu auditor internal dan eksternal.
Auditor internal merupakan unit pemeriksa yang merupakan bagian dari organisasi yang diawasi. Auditor internal terdiri dari Inspektorat Jendral Departemen, Satuan Pengawas Intern (SPI) di lingkungan lembaga Negara dan BUMN/BUMD, Inspektorat Wilayah Propinsi (Itwilprop), Inspektorat Wilayah Kabupaten/ Kota (Itwilkab/Itwilkot), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan auditor eksternal adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang merupakan lembaga pemeriksa yang independen. Auditor eksternal sendiri merupakan unit pemeriksa yang berada di luar organisasi yang diperiksa (Mardiasmo, 2002).
Selanjutnya sesuai pasal 12 PP No 41 Tahun 2007 disebutkan bahwa kegiatan pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kota. Selanjutnya mengacu pada amanat PP tersebut, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah membentuk lembaga perangkat daerah yang disebut Inspektorat yang pedoman teknis organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Inspektorat Kabupaten Nunukan adalah Aparat Pengawas fungsional yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Hal ini berarti kegiatan pengawasan yang dilakukan bersifat internal yakni pemeriksaan kegiatan atau urusan pemerintahan daerah yang pembiayaannya berasal dari APBD Kabupaten Nunukan. Hasil pengawasan dan pemeriksaan (Audit) Inspektorat dipertanggungjawabkan kepada Bupati untuk keperluan pembinaan dan pengendalian internal urusan pemerintahan daerah kabupaten.
Sebagai institusi resmi yang diberi otoritas di bidang pengawasan dan pemeriksaan (audit) keuangan daerah, Inspektorat memiliki peranan yang sangat penting untuk mengawal proses pemerintahan dan pembangunan agar tetap berada dalam bingkai aturan yang benar ( on the right track), semakin baik proses audit dan tindak lanjutnya maka kinerja inspektorat semakin baik pula. Selanjutnya kinerja inspektorat yang baik akan memberi kontribusi penting pada terwujudnya pemerintahan daerah yang baik dan bersih (good and clean governance) sebagai amanat rakyat.
TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT KABUPATEN NUNUKAN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pasal 12 menyebutkan bahwa Inspektorat wilayah kabupaten mempunyai 3 tugas pokok yakni :
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.
2. Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa
3. Pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan program pengawasan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Perlu diketahui bahwa pembagian wilayah kerja pada struktur Inspektorat Kabupaten Nunukan tidak didasarkan pada wilayah dalam pengertian fisik melainkan ditetapkan menurut bidang pemerintahan atau instansi pemerintahan yang akan diawasi atau diperiksa. Berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 612 tahun 2008 Inspektur Kabupaten Nunukan dibantu oleh 4 orang inspektur pembantu yang wilayah kerjanya ditetapkan oleh Bupati Nunukan untuk periode satu tahun pengawasan. Masing-masing Inspektur Pembantu (IRBAN) pada organisasi Inspektorat dibantu oleh 3 seksi pengawas yang meliputi Seksi Pengawas Pemerintah bidang pembangunan, pemerintahan dan kemayarakatan.
Kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan (Audit) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Nunukan sesuai mandat Bupati Nunukan merupakan bagian dari pengendalian internal yang titik berat pelaksanaanya lebih ditekankan ke pembinaan dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh aparatur pemerintah kabupaten Nunukan sendiri dan juga sebagai pertanggungjawaban pemanfaatan APBD.
TANTANGAN DAN KENDALA DALAM PELAKSANAAN TUGAS Inspektorat Kabupaten Nunukan yang sebelumnya bernama Badan Pengawas Daerah (Bawasda) merupakan lembaga atau institusi yang diberi kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan internal dalam arti luas berupa pengawasan (supervising), pemeriksaan (auditing) dan pengendalian (controlling) terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Untuk melaksanakan semua fungsi tersebut, Inspektorat senantiasa dituntut meningkatkan profesionalisme dan kualitas pemeriksaan (audit) sebagai kontribusi nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Nunukan.
Maraknya kasus penyimpangan dan temuan pemeriksaan oleh institusi pengawasan eksternal di suatu wilayah misalnya oleh BPK atau Kejaksaan atau KPK menunjukkan perlunya peningkatan kinerja pengawasan internal oleh institusi yang ada yakni inspektorat wilayah kabupaten/kota. Pengawasan internal bukan hanya dalam arti pemeriksaan yang ketat melainkan upaya sosialisasi dan pemahaman peraturan di kalangan aparatur pemerintah sebab penyimpangan bukan hanya terjadi karena faktor kesengajaan melainkan juga karena kekurang pahaman terhadap aturan yang berlaku.
Tantangan dalam pelaksanaan tugas kedepan cukup berat karena harapan dan tuntutan publik bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governances) akan semakin kuat pula. Tantangan yang dihadapi oleh Inspektorat Kabupaten Nunukan kedepan antara lain ”
a) Bagaimana Inspektorat mampu memberikan dan mengkomunikasikan laporan hasil Audit yang benar dan bertanggung jawab kepada kepala daerah sebagai bahan tindak lanjut perbaikan kinerja aparatur pemerintahan daerah yang baik, bersih dari penyimpangan dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),
b) Bagaimana inspektorat sebagai otoritas pengawasan di daerah membangun kepercayaan publik sehingga mendorong munculnya kesadaran dan partisipasi publik secara positif dalam pembangunan.
c) Bagaimana proses audit yang berkelanjutan mampu memberikan semacam pencerahan kepada aparatur pemerintahan daerah untuk senantiasa berhati-hati, cerdas serta cermat dalam mengelola keuangan daerah.
d) Bagaimana inspektorat membenahi diri, memperbaiki kinerja pengawasan dan metode audit menghadapi perkembangan modus penyimpangan yang semakin canggih dan terkadang sulit diperkirakan (unpredictable).
Audit kinerja yang meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, pada dasarnya merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Definisi audit kinerja adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan, dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya, serta mangkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut (Malan dalam Mardiasmo, 2002).
Adapun masalah atau kendala yang dihadapi oleh Inspektorat Kabupaten Nunukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saat ini antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Terbatasnya Sumberdaya Manusia (SDM)
Kekuatan Personil atau Sumber daya Manusia (SDM), baik dalam jumlah atau kuantitas maupun dalam hal kualitas atau kemampuan kompetensi yang dimiliki sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Kondisi Intitusi inspektorat saat ini dilihat dari indikator kualitas SDM relatif masih rendah. Jumlah aparatur pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Nunukan yang telah bersertifikat atau lulus jejang pembentukan auditor terampil dan ahli masih kurang dari setengah atau 50 % total personil yang ada.
2. Minimnya Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana sangat penting dalam menunjang kelancaran tugas pokok. Kondisi sarana penunjang pengawasan yang dimiliki oleh inspektorat saat ini relatif masih terbatas. Peralatan untuk pengujian pekerjaan fisik konstruksi misalnya belum ada, Kendaraan operasional pengawasan belum tersedia, sarana penunjang kantor seperti komputer/laptop masih terbatas, alat ukur, metode kerja berupa standard operating prosedur Auditor belum dibakukan.
3. Terbatasnya biaya operasional
Faktor biaya atau dana sangat penting dan menentukan. Pembiayaan yang baik bukan hanya biaya operasional atau biaya langsung namun yang tak kalah pentingnya adalah biaya penunjang kesejahteraan aparatur sehingga tenaga auditor yang ada dapat merasa tenang menjalankan tugas secara efektif.
4. Luasnya wilayah kerja atau kendala geografis
Kondisi geografis Kabupaten Nunukan yang sangat luas dan tersebar jauh antara daerah satu dengan lainnya juga menyulitkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Wilayah kabupaten ini memiliki luas ±14.263,68 km2 atau 6,91% dari luas Propinsi Kalimantan Timur, Secara Administratif Kabupaten Nunukan terbagi ke dalam 9 wilayah kecamatan, yaitu : Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan, Kecamatan Sebatik, Sebatik Barat, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Krayan dan Kecamatan Krayan Selatan. Keterbatasan prasarana transportasi berupa infrastruktur jalan merupakan kendala lain yang harus diatasi, begitupun kendala sarana transportasi yang sangat kurang misalnya kecamatan Krayan dan Krayan Selatan yang hanya bisa ditempuh dengan angkutan udara.
PENINGKATAN SDM, SALAH SATU SOLUSI
Salah satu instrument penting dalam pembenahan sistem pemanfaatan dan penatausahaan keuangan daerah adalah pengendalian dan pengawasan. Pengendalian berfungsi mencegah penyimpangan dan mengendalikan pemanfaatan anggaran pemerintah daerah. Peningkatan kinerja pengawasan akan sangat menentukan tingkat keberhasilan pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang ada di daerah.
Dalam jangka panjang, wacana good and clean governances tidak bisa tidak, harus melibatkan semua unsur dan stakeholder yang ada didaerah sebab keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh bagaimana implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat tapi juga bagaimana pelaksanaan kebijakan itu, diawasi dan di kendalikan dalam kerangka good and clean governances.
Kinerja inspektorat sebagai institusi pengawasan akan sangat mewarnai proses pencitraan good and clean governances di kabupaten Nunukan. Semakin baik kinerja yang ditunjukkan oleh inspektorat maka semakin cepat pula terwujudnya good and ceal governances, sebaliknya melempemnya kinerja inspektorat akan semakin membuat cita-cita tersebut makin jauh dari kenyataan.
Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa salah satu kendala utama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat adalah terbatasnya sumberdaya manusia (SDM), karena itu kedepan masalah peningkatan kuantitas dan kualitas SDM menjadi isu yang sangat penting dalam rangka peningkatan kinerja inspektorat kearah yang lebih baik.
Faktor SDM menjadi kunci mengingat keberhasilan pelaksanaan tugas sangat ditentukan oleh profesionalisme, kompetensi dan moral aparatur pengawasan/auditor. Dalam batas-batas tertentu, sistem pengawasan masih bisa berjalan meskipun dengan dana, sarana serta aksesibilitas wilayah rendah, asal ditunjang oleh faktor SDM yang baik. Keterbatasan sarana dan prasarana masih bisa ditutupi oleh profesionalisme, kompetensi dan moral aparatur pengawasan. Sebaliknya sebanyak berapa pun biaya, selengkap apapun sarana dan semudah apapun akses wilayah kalau tidak didukung oleh SDM yang memadai dan kompeten, maka pelaksanaan tugas pokok tersebut akan tersendat dan tidak bisa berjalan secara efektif.
Jumlah tenaga auditor haruslah cukup dan seimbang dengan jumlah obrik atau auditan. Begitupun kemampuan profesionalisme dan kompetensi masing-masing haruslah proporsional dengan kebutuhan pengawasan saat ini dan masa mendatang.
Ke depan, Inspektorat sebaiknya diisi oleh sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan dasar pengawasan dan kompetensi keilmuan tertentu sehingga inspektorat sebagai lembaga akan selalu memiliki kemampuan penyesuaian dengan tantangan dan modus kasus penyimpangan yang semakin canggih. Peningkatan SDM merupakan satu solusi bijak dalam upaya peningkatan kinerja inspektorat sebagai institusi pengawasan menuju era pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) di Kabupaten Nunukan.
*** Nunukan, 2009.
*Abdul Karim AS, SPd Adalah Inspektur Pembantu WILAYAH I Pada Inspektorat Kab. Nunukan, Pangkat Pembina, IV/A

DAFTAR RUJUKAN
Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Peraturan pemerintah No. 41. 2007. Organisasi Perangkat Daerah. Jakarta. Penerbit Anonim Peraturan pemerintah No. 58. 2005. Pengelolaan Keuangan Daerah.Jakarta. Penerbit Anonim Peraturan Bupati Nunukan Nomor 609. 2008. Pedoman Teknis Organisasi Inspektorat Kabupaten Nunukan. Nunukan. Penerbit Anonim Keputusan Bupati Nunukan Nomor 612. 2008. Penetapan Wilayah Kerja Pengawasan Inspektur Pembantu pada Inspektorat kabupaten Nunukan. Nunukan. Penerbit Anonim.

Tinggalkan komentar